Langsung ke konten utama

PRE CONSTRUCTION MEETING (PCM)

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh PPK sebelum PCM ialah :

1.    Draft Awal Kontrak sebagai acuan awal pelaksanaan

2.    Dokumen Pelelangan yang dapat menjelaskan kualifikasi dan pengalaman penyedia yang ditunjuk

3.    SPPBJ

4.    Jaminan Pelaksanaan bersifat unconditional

5.    Kontrak yang telah ditandatangani

6.    SPMK yang telah diterbitkan

7.    Rencana pencairan uang muka kerja

8.    Rencana Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak

9.    Perkiraan Serah Terima Pekerjaan

 

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Pre Construction Meeting) merupakan rapat yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan, yang di hadiri oleh :

1.    Pihak Satuan Kerja sebagai unsur pengendali, diwakili oleh KPA, PPK, PPHP

2.    Konsultan Perencanaan, diwakili oleh Tenaga Ahli Perencanaan

3.    Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, diwakili oleh Konsultan Pengawasan, Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang ditunjuk

4.    Penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, diwakili oleh Pimpinan Perusahaan, Team Leader dan personil-personil yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan

5.    Pengelola Teknis yang ditunjuk.

 

Tujuan PCM ini untuk menyamakan persepsi membahas Syarat-syarat Umum dan Khusus Dokumen Perikatan dan membuat kesepakatan hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

PCM diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani minimal oleh 3 (tiga) pihak; Wakil Satker (KPA/PPK), Penyedia Jasa Konsultan dan Kontraktor. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.

Pembahasan dan kesepakatan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak antara lain :

1.    Stuktur organisasi Perusahaan/Proyek

2.    Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam Dokumen Kontrak

3.    Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal Dokumen Kontrak

4.    Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja.

5.    Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan.

6.    Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak).

7.    Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa.

8.    Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya.

9.    Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan

10. Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan

11. Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas

12. Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan,

13. Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran

14. Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh Pemberi Pekerjaan (Satker)

15. Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.

 

Apabila konsultan pengawas memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditentukan, maka usulan/persamaan presepsi dapat dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.

Jika PPK dan Pihak Penyedia telah melaksanakan PCM ini, maka koordinasi dan tahapan pelaksanaan akan lebih terarah sesuai kesepakatan bersama demi mewujudkan pembangunan.

Demikian rencana ulasan ini saya buat untuk persiapan PCM pada Pelaksanaan.

 

Sumber : https://rudisuhendra.wordpress.com/2016/09/28/pre-construction-meeting-pcm/

 

 

PCM atau Pre Construction Meeting

Kali ini kita akan membahas mengenai PCM atau Pre Construction Meeting atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh disepelekan dalam pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dapat mengatasi kendala-kendala dilapangan.

Rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat setempat dan instansi terkai guna menyamakan presepsi tersebut seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan tersebut hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh 3 (tiga) pihak; Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan Penyedia jasa. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.

Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain :

1.     Stuktur organisasi proyek;

2.     Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak;

3.     Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak;

4.     Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;

5.     Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan;

6.     Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak);

7.  Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;

8.     Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya;

9.     Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan;

10.  Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan;

11.  Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas;

12.  Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan;

13.  Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran;

14.  Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (SATKER); dan

15.  Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.

 

Apabila saat pelaksanaan PCM, keberadaan konsultan supervisi belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan oleh konsultan supervisi untuk dipedomani.

Dalam hal konsultan supervisi memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.

Demikian pembahasan mengenai rapat pra pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM). Semoga bermanfaat.

 

Sumber : kitasipil.com

 

 

Question about PCM !!!

1.     Apa itu PCM dalam proyek ?

>> Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau sering dikenal Pre Construction Meeting (PCM) yaitu rapat antara PPK sebagai pihak kesatu dan penyedia sebagai pihak kedua untuk melakukan penyamaan persepsi antara pihak-pihak yang berkontrak.

 

2.     Kapan dilakukannya PCM?

>> Pelaksanaan PCM ini selambat-lambatnya dilakukan 7 hari (kalender) setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani KPA. Singkatnya, rapat PCM ini dilakukan sebelum pekerjaan lapangan/pelaksanaan kontrak.

 

3.    Dokumen apa saja yang harus di siapkan pada saat pelaksanaan PCM tersebut?

Dokumen yang dibahas dalam pcm, antara lain :

·       Draft Awal Kontrak sebagai acuan awal pelaksanaan.

·       Dokumen Pelelangan yang dapat menjelaskan kualifikasi dan pengalaman penyedia yang ditunjuk.

·       SPPBJ.

·       Jaminan Pelaksanaan bersifat unconditional.

·       Kontrak yang telah ditandatangani.

·       SPMK yang telah diterbitkan.

·       Rencana pencairan uang muka kerja.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ana Bansa Nafsi (Ramy Sabry) - Lirik

Ana Bansa Nafsi (Ramy Sabry) - Lirik  Ana bansa nafsii habiibii ana bansaa esmii Habibi ana bansa lamma bakun wayaak Wi bala'i nafsii habibi me'aak Wi nefsii Akamil ba'i 'umrii wa e'isyuh me'ak   Men elleila da albii lik men elleila da rouhi fiik Men elleil da ana hashuf ya habibi al haya bae'inik Men elleila da albii lik men elleila da rouhi fiik Men elleil da ana hashuf ya habibi al haya bae'inik Ana bansa nafsii habiibii ana bansaa esmii Habibi ana bansa lamma bakun wayaak Wi bala'i nafsii habibi me'aak we nefsii Akamil ba'i 'umrii wa e'isyuh me'ak  

Sholli wa Sallim Da'iman Alahmada - Lirik

Sholli wa sallim daa-iman ‘alaahmadaa 2x Wal aaali wal ash-haabi man qod wahhadaa 2x   Ahmadal Mushthofaa dzawaas-samaahah Munqidzu man lidzanbihi nadaamah Bihi arjuur-ridloo wa qobuulat-taubah   Sholli wa sallim daa-iman ‘alaahmadaa 2x Wal aaali wal ash-haabi man qod wahhadaa 2x   Tawassalnaa bijaahik ya thoibah fii naili ‘adadil munaayaath-thoyyibah Wal ali wal ash-haabi wadz-dzurriyyah   Sholli wa sallim daa-iman ‘alaahmadaa 2x Wal aaali wal ash-haabi man qod wahhadaa 2x   Taqobbal yaa Allah fiinaa syafaa’atan ‘an kurbi diininaa wa amril ‘aajilah Bijaahil Mushthofaa shoohibisy-syafaa’ah

Syair "Lam Yahtalim"

“menjabarkan tentang beragam keistimewaan, kekhususan, dan ciri-ciri yang dimiliki Nabi Muhammad.”   لَمْ يَحْتَلِمْ قَطُّ طٰهُ مُطْلَقًا اَبَدًا Lam yahtalim qaththuthaahu mutlaqan abada. Artinya: "Nabi Muhammad tidak pernah bermimpi basah." وَمَا تَثَا ئَبَ أَصْلًا ِفى مَدَى الزَّمَنِ Wa maa tatsaa aba ashlan fii madazzamani. Artinya: "Tidak pula pernah menguap selama hidupnya." مِنْهُ الدَّوَا بُّ فَلَمْ تَهْرَبْ وَمَا وَقَعَتْ Minhuddawaabu falam tahrob wa maa waqa’at. Artinya: "Binatang-binatang pun tidak lari menjauh darinya." ذُبَابَةٌ أَبَدًا فِى جِسْمِهِ الْحَسَنِ Dzubaabatun Abadan fii jismihil khasani. Artinya: "Dan seekor lalat tak pernah hinggap di tubuhnya yang indah." بِخَلْفِهِ كَأَ مَامٍ رُؤْيَةٌ ثَبَتَتْ Bikholfihi ka a maamin ru’yatun tsabatat. Artinya: "Yang ada di belakang tampak nyata seperti di hadapannya." وَلَايُرٰى أَثْرُ بَوْلٍ مِنْهُ فِى عَلَنِ ...