PRE
CONSTRUCTION MEETING (PCM)
Hal-hal lain yang perlu
diperhatikan oleh PPK sebelum PCM ialah :
1. Draft Awal Kontrak sebagai acuan
awal pelaksanaan
2. Dokumen Pelelangan yang dapat
menjelaskan kualifikasi dan pengalaman penyedia yang ditunjuk
3. SPPBJ
4. Jaminan Pelaksanaan bersifat
unconditional
5. Kontrak yang telah
ditandatangani
6. SPMK yang telah diterbitkan
7. Rencana pencairan uang muka
kerja
8. Rencana Pelaksanaan dan
Pengendalian Kontrak
9. Perkiraan Serah Terima Pekerjaan
Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi (Pre Construction Meeting) merupakan rapat yang
diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
proyek pembangunan, yang di hadiri oleh :
1. Pihak Satuan Kerja sebagai unsur
pengendali, diwakili oleh KPA, PPK, PPHP
2. Konsultan Perencanaan, diwakili
oleh Tenaga Ahli Perencanaan
3. Direksi Teknis sebagai pengawas
teknis, diwakili oleh Konsultan Pengawasan, Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
yang ditunjuk
4. Penyedia jasa sebagai pelaksana
pekerjaan, diwakili oleh Pimpinan Perusahaan, Team Leader dan personil-personil
yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
5. Pengelola Teknis yang ditunjuk.
Tujuan PCM ini untuk menyamakan
persepsi membahas Syarat-syarat Umum dan Khusus Dokumen Perikatan dan membuat
kesepakatan hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun
kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
PCM diselenggarakan paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK. Rapat PCM dituangkan dalam
Berita Acara dan ditandatangani minimal oleh 3 (tiga) pihak; Wakil Satker
(KPA/PPK), Penyedia Jasa Konsultan dan Kontraktor. Berita Acara Rapat Persiapan
Pekerjaan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak
yang berlaku.
Pembahasan dan kesepakatan dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak antara lain :
1. Stuktur organisasi
Perusahaan/Proyek
2. Penyamaan presepsi tentang
pasal-pasal yang tertuang dalam Dokumen Kontrak
3. Usulan-usulan perubahan mengenai
isi dalam pasal-pasal Dokumen Kontrak
4. Pendekatan kepada masyarakat dan
pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja.
5. Pembahasan prosedur administrasi
penyelenggaraan pekerjaan.
6. Presentasi penyedia jasa dalam
rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu
Kontrak).
7. Presentasi Konsultan Pengawas
tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan
penyedia jasa.
8. Pembahasan kendala yang
diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya.
9. Penetapan masa berlaku ijin
kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan
10. Masalah-masalah lapangan terkait
metode pekerjaan
11. Rencana pemeliharaan dan
pengaturan lalu lintas
12. Pembahasan tentang tanggungjawab
masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan,
13. Pembahasan tentang pembayaran
prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan
pembayaran
14. Fasilitas pendukung yang akan
diberikan oleh Pemberi Pekerjaan (Satker)
15. Hal-hal yang belum jelas
tertuang dalam kontrak.
Apabila konsultan pengawas
memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang
telah ditentukan, maka usulan/persamaan presepsi dapat dilakukan melalui rapat
koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.
Jika PPK dan Pihak Penyedia
telah melaksanakan PCM ini, maka koordinasi dan tahapan pelaksanaan akan lebih
terarah sesuai kesepakatan bersama demi mewujudkan pembangunan.
Demikian rencana ulasan ini saya
buat untuk persiapan PCM pada Pelaksanaan.
Sumber
: https://rudisuhendra.wordpress.com/2016/09/28/pre-construction-meeting-pcm/
PCM atau Pre Construction Meeting
Kali ini kita akan
membahas mengenai PCM atau Pre Construction Meeting atau
rapat pra pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh disepelekan dalam pekerjaan
konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dapat mengatasi kendala-kendala
dilapangan.
Rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) merupakan pertemuan
yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis
sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil
masyarakat setempat dan instansi terkai guna menyamakan presepsi tersebut
seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan tersebut hal-hal penting yang
belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala
yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan PCM harus
diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat
Perintah Mulai Kerja. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda
tangani oleh 3 (tiga) pihak; Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan
Penyedia jasa. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.
Hal-hal yang perlu
dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain :
1.
Stuktur organisasi proyek;
2.
Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang
tertuang dalam dokumen kontrak;
3.
Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam
pasal-pasal dokumen kontrak;
4.
Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah
setempat mengenai rencana kerja;
5.
Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan
pekerjaan;
6.
Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan
pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak);
7. Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur
pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;
8.
Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul,
dan rencana penangananya;
9.
Penetapan masa berlaku ijin kerja (request)
dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan;
10. Masalah-masalah lapangan
terkait metode pekerjaan;
11. Rencana pemeliharaan dan
pengaturan lalu lintas;
12. Pembahasan tentang
tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan;
13. Pembahasan tentang
pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk
pelaksanaan pembayaran;
14. Fasilitas pendukung yang
akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (SATKER); dan
15. Hal-hal yang belum jelas
tertuang dalam kontrak.
Apabila saat pelaksanaan
PCM, keberadaan konsultan supervisi belum tersedia di lapangan, maka Rapat
Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan
harus disampaikan oleh konsultan supervisi untuk dipedomani.
Dalam hal konsultan supervisi memiliki pandangan
yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka
persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang
dilaksanakan pada tahap selanjutnya.
Demikian pembahasan mengenai rapat pra pelaksanaan
pekerjaan atau pre construction meeting (PCM). Semoga
bermanfaat.
Sumber : kitasipil.com
Question about PCM !!!
1.
Apa itu PCM dalam proyek ?
>>
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau sering dikenal Pre
Construction Meeting (PCM) yaitu rapat antara PPK sebagai pihak kesatu dan penyedia
sebagai pihak kedua untuk melakukan penyamaan persepsi antara pihak-pihak yang
berkontrak.
2.
Kapan dilakukannya PCM?
>>
Pelaksanaan PCM ini selambat-lambatnya dilakukan 7 hari (kalender) setelah Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani KPA. Singkatnya, rapat PCM ini dilakukan sebelum pekerjaan lapangan/pelaksanaan
kontrak.
3.
Dokumen apa saja yang harus di siapkan pada saat pelaksanaan PCM
tersebut?
Dokumen yang dibahas dalam pcm, antara lain :
·
Draft Awal Kontrak sebagai acuan awal pelaksanaan.
·
Dokumen Pelelangan yang dapat menjelaskan kualifikasi dan
pengalaman penyedia yang ditunjuk.
·
SPPBJ.
·
Jaminan Pelaksanaan bersifat unconditional.
·
Kontrak yang telah ditandatangani.
·
SPMK yang telah diterbitkan.
·
Rencana pencairan uang muka kerja.
Komentar
Posting Komentar